Hari ini, membaca tulisan Medina Nusrat di Headline Kompas "Elegi Minah dan Tiga Buah Kakao di Meja Hijau...". Rasa keadilan kita sebagai masyarakat kembali tersentak dan terluka.
Hukum di negeri ini, sebagai satu-satunya alat untuk pemenuhan hak atas keadilan, lagi-lagi menampilkan drama yang Ironis. Mbok Minah, seorang nenek tua warga Desa Darmakeradenan Kabupaten Banyumas di jatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan penjara gara-gara mencuri 3 buah Kakao matang milik perusahaan perkrbunan PT Rumpun Sari Antan IV.
Fakta hukum ini tentu menjadi sangat ironis jika sandingkan dengan kasus Bank Century dan kasus Anggodo yang heboh itu. Anggodo yang secara terang-terangan mengakui telah memberikan sejumlah uang sogok melalui Ari Muladi masih bebas dan dengan santai nya bolak-balik ke kantor Bareskrim. Lagi-lagi hukum negara kita telah berada jauh dari jalur-jalur hati nurani dan rasa kemanusiaan. Kita Patut bertanya, ada apa dengan semua fakta ini?
Semua tentu bukan berangkat dari ruang yang kosong, kenapa kasus kecil seperti mbok Minah memilih di proses secara pidana oleh polisi, jaksa, maupun hakim. Sementara kasus-kasus besar justru banyak yang terbengkelai. Kita patut curiga. Jika saya katakan semua karena modal, maka saya akan meneruskan "beginilah kapitalisme di negeri ini berbicara dan berkuasa". Mari kita urai...
PT Rumpun Sari Antan (RSA) IV
PT RSA memang sudah berkonflik dengan masyarakat desa Darmakeradenan sejak lama. Bulan Februari tahun 2007 sekitar 1000 warga desa Darma keradenan menggelar demo di alun-alun Purwokerto. Mereka menuntut penghapusan Hak Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan IV dan mengembalikan hak mereka atas tanah tersebut. Perkebunan seluas 227,600 ha yang dikuasai oleh PT. Rumpun Sari Antan IV adalah tanah leluhur mereka dimasa lalu.
Berdasar data yang di tulis oleh temen-temen BABAD Purwokerto, Jauh sebelumnya, pada era 1890-an pemerintah kolonial Belanda menaikan pajak tanah menjadi 30 sen per 7.000 m2 di seluruh tanah pertanian Hindia Belanda. Masyarakat Darmakeradenan merasa pajak tersebut terlalu besar dan tidak sebanding dengan hasil tanah garapan. Atas dasar musyawarah desa, Lurah Purwa, menyewakan tanah pada pengusaha Belanda bernama Tuan Maryon. Dengan dasar Hak Erpacht No. 1 tanggal 15 Juli 1892 Verponding No. 5 dengan luas 230,10 ha dengan tanggal expirasi 15 juli 1967, tanah itu dijadikan kebun karet.
Sesungguhnya, semua bisa berjalan sesuai rencana, 15 Juli 1967 tanah tersebut seharusnya sudah kembali menjadi milik warga. Namun, malapetaka politik di tahun 65 membuyarkan. Tentara menyerbu perkebunan dan membubarkan SARBUPRI, organisasi buruh yang beranggotakan hampir seluruh pekerja perkebunan karet karena diduga SARBUPRI adalah serikat buruh underbow PKI. Semua anggota serikat melarikan diri dari kejaran tentara, termasuk Tan Giok Kien pengelola perkebunan, takut dituduh sebagai pendukung partai yang sedang melancarkan kudeta.
Setelah penyerbuan tentara, sebulan lebih tidak ada orang yang berani mengelola perkebunan. Akhirnya tentara mengambil alih untuk dijadikan salah satu aset mereka. Kolonel Raspin, pejabat dari Kodam IV Diponegoro, mengambilalih perkebunan dan mengamankannya. Kecurangan mulai terjadi. Rawan, kepala desa Darmakeradenan pada waktu itu dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian di Semarang. Isinya masih misterius sampai sekarang. Sejak saat itu Yayasan Rumpun Diponegoro (YARDIP) menjadi pemilik perkebunan dan bekerjasama dengan Tek Wan seorang pengusaha Cina. YARDIP menyewakan perkebunan kepada PT. Rumpun Sari Antan IV salah perusahaan yang bernaung dalam bendera PT. Astra Agro Lestari pada tahun 1975 sampai sekarang.
Sejak tahun 1999, Warga masyarakat Darmakeradenan aktif menggalang kekuatan dengan berorganisasi. Sampai saat ini tercatat ada 10 kelompok tani yang aktif melakukan kegiatan pengorganisasian selain berusaha mengembangkan pertanian lahan kering. Kelompok tani kemudian bergabung menjadi Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (Setan Ampera).
Mendirikan Setan Ampera bagi warga Darmakeradenan adalah keputusan penting saat mereka tidak lagi dapat mengandalkan struktur pemerintahan yang ada. Dulu pernah, pemerintah desa membantu penyelesaian kasus, namun akhirnya hanya kisah pengkhianatan yang dialami. Kepala Desa mundur teratur setelah PT. RSA mengerahkan pelobinya. “Tidak akan berubah nasib suatu kaum, jika bukan kaum itu sendiri yang mengubahnya“ ujar Katur Setia Budi, Ketua Setan Ampera mengutip firman Tuhan yang menjadi inspirasi mereka. Hasilnya, sampai sekarang sudah 110 ha dari 227,600 ha lahan perkebunan yang bisa di garap oleh petani dengan beberapa perjanjian yang di tentukan
Pada September 2009 kembali terjadi konflik. Pihak PT. RSA mengklaim bahwa Petani telah melanggar perjanjian. Warga di sinyalir telah menggarap lahan diluar perjanjian yang di tetukan sebelumnya. pada kesepakatan awal, kedua belah pihak yang dibuat 4 April 2008, PT RSA memberikan kebijakan bahwa lahan seluas 227,60 hektar, sekitar 110 hektar, dan tambahan luasan lahan lain yang sudah digarap oleh warga tetap bisa dimanfaatkan warga. Warga tidak diperbolehkan menggarap lahan baru pada lahan yang masih kosong, serta merawat tanaman yang telah ditanam.
Lalu Hari ini kita menyaksikan Mbok Minah dengan 3 buah kakaonya sebagai alat bukti di pidana atas tuntutan pihak PT. RSA.
Langganan:
Postingan (Atom)